Dalil tentang Riba Qardh


LAGI PROMO
Pidato 3 Bahasa
Adab Menuntut Ilmu
Jam Dinding Al Fatihah
Topi Model Senyum
Kompilasi Hadis Dakwah


Riba adalah salah satu bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam karena dapat merugikan pihak yang satu dan menguntungkan pihak yang lain secara tidak adil. Istilah "riba" sering kali mengacu pada keuntungan yang diperoleh tanpa memberikan nilai tambah yang nyata bagi pihak lain, terutama dalam hal utang-piutang. Salah satu bentuk riba yang sering dibahas dalam literatur keuangan Islam adalah riba qardh (riba dalam pinjaman).

Artikel ini akan membahas tentang apa itu riba qardh dan bagaimana dalil dari Al-Qur'an dan Hadis menjelaskan larangan terhadap praktik ini dalam Islam.

1. Apa Itu Riba Qardh?

Riba qardh merujuk pada tambahan yang dibebankan kepada peminjam dalam transaksi pinjam-meminjam uang, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima oleh kedua belah pihak. Dalam sistem riba qardh, seorang peminjam harus membayar lebih dari jumlah yang ia pinjam, padahal tidak ada tambahan manfaat atau layanan lain yang diberikan oleh pemberi pinjaman. Ini dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah, yaitu peminjam, karena mereka harus membayar lebih dari yang diterima.

Berbeda dengan riba fadhl, yang berkaitan dengan pertukaran barang yang serupa namun lebih menguntungkan salah satu pihak, riba qardh lebih kepada pinjaman uang dengan ketentuan bunga yang tidak sesuai dengan syarat syar'i.

2. Dalil-dalil dari Al-Qur'an tentang Larangan Riba Qardh

Islam melarang segala bentuk transaksi yang dapat merugikan atau menindas pihak lain, termasuk dalam hal riba qardh. Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dengan jelas melarang riba, yang termasuk di dalamnya riba qardh.

a. Surat Al-Baqarah (2:275-279)

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu adalah karena mereka berkata: 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah ia peroleh sebelumnya, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Pada ayat ini, Allah SWT menjelaskan dengan sangat tegas tentang larangan mengambil riba, baik itu dalam bentuk transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam uang yang dibebani bunga. Dalam konteks ini, riba qardh jelas dilarang karena memberi tambahan (bunga) atas pinjaman yang tidak sebanding dengan manfaat atau barang yang diberikan.

b. Surat Al-Baqarah (2:278-279)

"Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya."

Ayat ini merupakan peringatan keras bagi orang-orang yang masih terlibat dalam praktik riba. Allah SWT memerintahkan untuk meninggalkan semua bentuk riba dan memperingatkan bahwa jika tetap melakukannya, mereka akan menghadapi hukuman dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam konteks riba qardh, ini menegaskan bahwa praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang lebih besar daripada pokok pinjaman adalah haram.

c. Surat Ar-Rum (30:39)

"Dan apa yang kamu berikan berupa riba agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah; dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka itulah yang melipatgandakan (pahalanya)."

Pada ayat ini, Allah SWT menjelaskan perbedaan antara riba dan zakat. Riba tidak memberikan manfaat spiritual atau pahala, sementara zakat yang dikeluarkan dengan niat mencari ridha Allah akan dilipatgandakan pahalanya. Ini juga mengindikasikan bahwa riba, termasuk riba qardh, tidak memiliki keuntungan duniawi maupun ukhrawi bagi pelakunya.

3. Dalil-dalil dari Hadis tentang Larangan Riba Qardh

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai larangan riba, termasuk riba qardh. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menegaskan bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang harus dijauhi.

a. Hadis tentang Riba dalam Transaksi Pinjaman

Rasulullah SAW bersabda:

"Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri." (HR. Al-Hakim)

Hadis ini menggambarkan betapa besarnya dosa riba dalam pandangan Islam. Bahkan, riba yang tampaknya ringan sekalipun, seperti riba dalam transaksi pinjaman (riba qardh), tetap merupakan dosa besar yang sangat dicela dalam agama Islam.

b. Hadis tentang Pengharaman Riba

Rasulullah SAW bersabda:

"Dua jenis riba yang paling besar adalah riba yang terjadi dalam utang-piutang dan riba yang ada dalam jual beli." (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini dengan jelas mengindikasikan bahwa riba dalam utang-piutang, termasuk dalam pinjaman uang (riba qardh), adalah salah satu bentuk riba yang sangat dilarang dalam Islam.

4. Pengaruh dan Dampak Riba Qardh

Riba qardh tidak hanya dilarang karena alasan agama, tetapi juga karena dampaknya terhadap masyarakat. Beberapa dampak negatif riba antara lain:

  • Eksploitasi terhadap yang lemah: Pihak yang meminjam uang dengan bunga yang tinggi sering kali berada dalam posisi yang sulit dan terpaksa membayar lebih banyak daripada yang mereka pinjam. Ini bisa mengarah pada kemiskinan dan ketidakmampuan untuk melunasi utang.

  • Ketimpangan sosial: Praktik riba, termasuk riba qardh, memperburuk ketimpangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Orang yang kaya bisa semakin kaya dengan mendapatkan bunga dari pinjaman, sementara yang miskin semakin terbelit utang.

  • Ketidakstabilan ekonomi: Dalam skala yang lebih besar, riba dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi karena sistem perbankan yang berbasis bunga dapat meningkatkan utang negara dan individu, memperburuk krisis ekonomi.

5. Kesimpulan

Riba qardh adalah salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam karena dapat merugikan pihak yang lemah dan melanggar prinsip keadilan dalam transaksi. Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis dengan tegas melarang setiap bentuk transaksi yang melibatkan bunga atau tambahan yang tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Islam mengajarkan agar umatnya menjalankan transaksi yang adil dan menghindari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam pinjam-meminjam uang. Sebagai gantinya, Islam mendorong umatnya untuk membantu sesama melalui cara yang lebih baik, seperti melalui sedekah, zakat, atau pinjaman tanpa bunga (qardh hasan).

 






Tag : Dalil tentang
Back To Top